KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR/SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI …
Nomor : …………………/2020
TENTANG
PENETAPAN TIM OPERATOR DATA POKOK PENDIDIKAN SD/SMP NEGERI….
KECAMATAN ALOR BARAT DAYA KABUPATEN ALOR
TAHUN 2020
Menimbang | : | a. | bahwa pengelolaan Pendataan Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) yang dilaksanakan Pemerintah harus dilaksanakan dengan tertib, jelas, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan; |
b. | bahwa untuk menjamin kelancaran, keamanan dan keberhasilan pelaksanaan pengelolaan Pendataan Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) di SD/SMP Negeri…..; | ||
C | bahwa Guru dan Ketenaga Pendidikan yang nama tersebut dalam lampiran keputusan ini dipandang cakap, mampu dan memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya; | ||
d | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan operator sekolah / petugas yang menangani Pendataan Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) di SD/SMP Negeri….. | ||
Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); |
2. | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864); | ||
3. | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); | ||
4. | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan; | ||
5. | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler; | ||
6. | Instruksi Menteri Pendidikan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan. | ||
Memperhatikan | : | 1. 2. | Standar Operasional Prosedur Pendataan Ditjen Dikdas; Hasil Rapat Kepala Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah tanggal 16 November 2019. |
MEMUTUSKAN : | |||
Menetapkan | : | ||
Kesatu | : | Membentuk Tim Operator Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) SD/SMP Negeri….. Tahun Anggaran 2019; | |
Kedua | : | Menunjuk Operator Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) SD/SMP Negeri….. dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini; | |
Ketiga | : | Tim Operator Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) SD/SMP Negeri….. sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut; mengisi, mengirim dan memutakhirkan data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem Dapodikdasmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;melaksanakan Pengelolaan, Pemetaan Data Pendidikan pada Aplikasi Dapodikdasmen yang terdiri dari :Mendata Peserta Didik Baru setiap tahun pelajaran secara periodik;mendata Peserta Didik yang pindah keluar sampai ke sekolah tujuannya dan menarik Peserta Didik pindah masuk sampai valid tercatat dalam Dapodikdasmen sekolah;mendata Pendidik dan Ketenaga Pendidikan yang dimutasi sampai ke sekolah tujuannya dan menarik Peserta Didik pindah masuk sampai valid tercatat dalam Dapodikdasmen sekolah;melakukan verifikasi dan validasi Satuan Pendidikan, Pendidik dan Ketenaga Pendidikan, Sarana dan Prasarana secara baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku.memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan orang tua siswa atau masyarakat Pelayanan Data dan Informasi Pendidikan;memastikan dan bertanggung jawab terhadap data yang masuk dalam Dapodikdasmen sesuai dengan kondisi riil di Sekolah;memverifikasi kesesuaian jumlah Peserta Didik dengan Dana BOS yang diterima pada Rekening Dana BOS SD/SMP Negeri…..;menyelenggarakan keadministrasian secara lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan Dapodikdasmen SD/SMP Negeri….. dalam menginput dalam pada pihak-pihak yang membutuhkan data (Kepala Sekolah dan Guru) bila diperlukan;menyerahkan password, username dan kode registrasi sekolah kepala Kepala Sekolah untuk memantau dan mengawasi pembaharuan data yang disinkronisasi;menyerahkan fakta integritas kepala sekolah dan ditandatangi sebelum Operator Sekolah setiap saat melakukan sinkronisasi aplikasi Dapodikdasmen sekolah;selalu mengikuti perubahan versi dan patch aplikasi Dapodikdasmen secara berkala. | |
Keempat | : | biaya yang dikeluarkan dari pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran BOS Tahun 2020 sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus) per peserta didik per bulan. | |
Kelima | : | Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di : Kalabahi
Pada tanggal : 01 Januari 2020
Kepala Sekolah
……………………………….
NIP. …………………………
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA SD/SMP NEGERI….. TENTANG PENETAPAN TIM OPERATOR DATA POKOK PENDIDIKAN SD/SMP NEGERI….
SUSUNAN TIM OPERATOR DATA POKOK PENDIDIKAN SD/SMP NEGERI….
KECAMATAN ALOR BARAT DAYA KABUPATEN ALOR TAHUN 2020
- Nama : BINTANG
NIP :…………………..
Pangkat/Gol :…………………..
Jabatan : Kepala SD/SMP NEGERI….
Satuan Pendidikan : SD/SMP NEGERI….
Email :…………………..
- Nama : BULAN
NIP :…………………..
Pangkat/Gol :…………………..
Jabatan : Operator Aplikasi Dapodikdasmen
Satuan Pendidikan : SD/SMP NEGERI….
Email :…………………..
- Kode Aktivasi Dapodikdasmen Sekolah
Email Dapodikdasmen :…. (disampaikan secara tertulis dalam SK ini)
Password : ….(disampaikan secara lisan kepada kepala Sekolah)
Kode Registrasi : ….(disampaikan secara lisan kepada kepala Sekolah)
Kalabahi, 01 Januari 2020
Kepala Sekolah
…………………………………
NIP. …………………………..
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.